REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan, Indonesia menerima sertifikat intangible cultural heritage (ICH) atau warisan budaya takbenda UNESCO untuk reyog, kolintang, dan kebaya. Proses penerimaan berlangsung di di Museum Nasional Indonesia (MNI), Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025) malam WIB.
Menurut Ketua Paguyuban Reyog Ponorogo Jabodetabek (PRPJ), Agung Eko Wibowo, penetapan Reyog dalam daftar Urgent Safeguarding UNESCO membawa tanggung jawab besar bagi komunitas untuk terus menjaga mutu pertunjukan, disiplin tradisi, serta regenerasi pelaku. Dia pun menganggap hal itu bukan hanya pengakuan, tetapi bentuk legitimasi atas perjuangan komunitas selama bertahun-tahun.
"Pemerintah hadir, dan itu menguatkan langkah kami dalam menjaga Reog agar tetap hidup, relevan, dan bermartabat," katanya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Eko menyatakan, reyog perlu mendapatkan dukungan konkret dari pemerintah, terutama fasilitas sanggar, bantuan pendanaan, dan dukungan diplomatik. Hal itu perlu dilakukan ketika komunitas tampil mewakili Indonesia di luar negeri.
Sementara kolintang dari Minahasa hasil nominasi extended multinasional bersama Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading. Koordinator Kolintang dari Paroki Kelapa Gading, Elisabeth Chandra dan Merry menilai, capaian itu menjadi pemantik untuk memastikan regenerasi pemain kolintang bisa terus berjalan.
Juga, memperkuat ekosistem musik tradisi dan menjadikan kolintang bukan hanya sebagai simbol warisan juga sumber kreativitas dan inovasi baru dalam seni musik. "Penyerahan sertifikat ini memberi kami keyakinan baru bahwa negara ikut memikul tanggung jawab pelestarian. Ini bukan akhir, justru awal dari babak baru di mana kolintang dapat berkembang lebih terstruktur," ujar Elisabeth.