Jumat 17 Oct 2025 16:52 WIB

Interpol Pertanyakan Kasus Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan Sebelum Penerbitan Red Notice

Interpol sudah menerima permohonan red notice Riza Chalid dan Jurist Tan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.
Foto: Jampidsus Kejagung
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) akan segera diterbitkan oleh markas besar kepolisian internasional (interpol) di Lyon, Prancis.

Namun sebelum penerbitan tersebut, interpol meminta alasan dan penjelasan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga sponsor yang mengajukan dua nama tersebut ke dalam daftar buronan internasional.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam waktu dekat ini tim Kejagung sendiri yang akan berkomunikasi langsung dengan interpol perihal pengajuan Riza Chalid dan Jusrist Tan sebagai buronan internasional.

“Saat ini (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah diterima dan diproses di interpol Lyon. Dalam waktu dekat ini, sudah ada sejenis paparan langsung dari kitanya (Kejagung) dengan Lyon,” ujar Anang, Jumat (17/10/2025).

Anang mengatakan, interpol sudah menerima permohonan pengajuan red notice atas nama Riza Chalid dan Jurist Tan. Akan tetapi, kata Anang, pihak dari interpol, mempertanyakan perihal apa permasalahan kedua nama itu di Indonesia.

“Jadi dari sana (interpol) juga mempelajari apa permasalahannya di sini. Takutnya, ini terkait dengan kepentingan politik, atau seperti apa. Dan kita akan memaparkan langsung, ini (masalah Riza Chalid dan Jurist Tan) murni masalah tindak pidana,” ujar Anang.

Dari penjelasan Kejagung itu, nantinya kata Anang, interpol pun jadi punya dasar kebijakan untuk menetapkan Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai buronan internasional. Bahkan kata Anang, interpol memiliki keterlibatan langsung untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap kedua tersangka itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement