REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) akan segera diterbitkan oleh markas besar kepolisian internasional (interpol) di Lyon, Prancis.
Namun sebelum penerbitan tersebut, interpol meminta alasan dan penjelasan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga sponsor yang mengajukan dua nama tersebut ke dalam daftar buronan internasional.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam waktu dekat ini tim Kejagung sendiri yang akan berkomunikasi langsung dengan interpol perihal pengajuan Riza Chalid dan Jusrist Tan sebagai buronan internasional.
“Saat ini (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah diterima dan diproses di interpol Lyon. Dalam waktu dekat ini, sudah ada sejenis paparan langsung dari kitanya (Kejagung) dengan Lyon,” ujar Anang, Jumat (17/10/2025).
Anang mengatakan, interpol sudah menerima permohonan pengajuan red notice atas nama Riza Chalid dan Jurist Tan. Akan tetapi, kata Anang, pihak dari interpol, mempertanyakan perihal apa permasalahan kedua nama itu di Indonesia.
“Jadi dari sana (interpol) juga mempelajari apa permasalahannya di sini. Takutnya, ini terkait dengan kepentingan politik, atau seperti apa. Dan kita akan memaparkan langsung, ini (masalah Riza Chalid dan Jurist Tan) murni masalah tindak pidana,” ujar Anang.
Dari penjelasan Kejagung itu, nantinya kata Anang, interpol pun jadi punya dasar kebijakan untuk menetapkan Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai buronan internasional. Bahkan kata Anang, interpol memiliki keterlibatan langsung untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap kedua tersangka itu.