REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) belum masuk dalam daftar buronan internasional. Hal tersebut mengacu pada laman interpol.int sebagai situs resmi kepolisian internasional.
Hingga Rabu (20/8/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melengkapi berkas administrasi untuk segera mengumumkan Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai buronan dua kasus korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Riza Chalid merupakan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan keuangan negara Rp285 triliun sepanjang 2018/2023. Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka korupsi terkait pengadaan laptop chromebook untuk realisasi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriste) 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada bulan lalu, kedua tersangka tersebut sudah kabur ke luar negeri. Riza Chalid, menurut pendeteksian Kementerian Imigrasi, sejak Februari 2025 sudah terbang ke Malaysia. Hingga kini, ia belum tercatat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian, Jurist Tan juga diketahui berada di Singapura sejak Mei 2025. Menteri Imigrasi Agus Andrianto dalam beberapa kali kesempatan pun menegaskan otoritasnya yang sudah mencabut keberlakuan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan.
Sejak peningkatan status hukum keduanya oleh Jampidsus, Riza Chalid, dan Jurist Tan tak pernah kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, sejak bulan lalu, Kejagung berkali-kali menyampaikan untuk menetapkan Riza Chalid, dan Jurist Tan sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status DPO terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai salah-satu syarat administratif untuk permohonan pengajuan red notice ke interpol.
Pengajuan red notice itu, agar nama Riza Chalid dan Jurist Tan juga masuk dalam daftar buronan internasional. Dengan status red notice atau buronan internasional tersebut, kepolisian internasional di negara tempat Riza Chalid dan Jurist Tan berada punya kewenangan melakukan penangkapan. Lalu menyerahkannya ke otoritas penegak hukum, atau perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Akan tetapi, hingga Rabu (20/8/2025) status red notice terhadap Riza Chalid, maupun Jurist Tan tak kunjung muncul. “Kalau terkait dengan tersangka Jurist Tan, red notice sudah diteruskan ke interpol. Dari interpol, tinggal dikirimkan ke Lyon (markas induk interpol) untuk approval dan diumumkan ke negara-negara anggota interpol,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (20/8/2025).
Sedangkan terhadap Riza Chalid, kata Anang, melanjutkan proses administrasi di internal Jampidsus yang belum selesai soal penetapannya sebagai buronan yang masuk dalam DPO.
"Kita menunggu administrasinya untuk diumumkan sebagai DPO, lalu kita teruskan ke interpol,” kata Anang.
Ia melanjutkan, dalam waktu yang tak akan lama, Kejagung menjanjikan untuk Riza Chalid maupun Jurist Tan bisa disetujui oleh interpol untuk penebalan status red notice terhadap keduanya.
“Apakah nantinya negara-negara anggota interpol itu akan membantu kita (melakukan penangkapan), itu hak negara masing-masing. Tetapi, kita terus berupaya untuk dapat (menangkap) keduanya,” kata Anang.
Mengacu lama resmi interpol.int, ada sekitar delapan nama warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus red notice. Mereka di antaranya Fredy Pratama, Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, Randy Mendomba, Edo Kurniawan, Richard Jude Daschbach, Sofyan Iskandar Nugroho, dan Irwansyah Djatmika Febri. Keenam WNI tersebut merupakan buronan internasioanl dari berbagai kasus pidana berat. Akan tetapi dari daftar WNI yang menjadi buronan internasional itu belum ada terpampang nama dan foto Riza Chalid maupun Jurist Tan.