Jumat 24 Oct 2025 14:23 WIB

Kejagung tak Mau Ambil Alih Eksekusi Silfester Matutina, Masih Percaya Komitmen Kejari Jaksel

Kejagung memastikan kasus inkrah Silvester Matutina

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengelak memberikan alasan mengapa terpidana Silfester Matutina tak juga kunjung dieksekusi ke sel pemidanaan. Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Kamis (23/10/2025) kembali memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Iwan Catur Karyawan menanyakan tentang proses eksekusi putusan pidana terhadap terpidana Silfester.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, pun kembali menegaskan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kejari Jaksel untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.

Baca Juga

“Dari kami (Kejaksaan Agung) pada intinya, sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan (Silfester),” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Perintah eksekusi tersebut, pun sebetulnya sudah jalankan oleh Kejari Jaksel. Meskipun, kata Anang mengakui hingga kini belum ada hasilnya. “Jaksa eksekutor sebenarnya sudah berusaha melakukan eksekusi, dan sudah mengambil beberapa langkah hukum,” ujar Anang.

Ketika ditanya apakah Kejagung akan mengerahkan tim sendiri untuk menangkap Silfester dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan? Anang mengatakan, Kejari Jaksel masih punya komitmen untuk taat pada perintah dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester.

“Yang jelas komitmen tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, akan secepatnya melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” kata Anang.

Dia memastikan, kasus yang sudah inkrah menjatuhkan pidana terhadap Silfester belum kedaluwarsa. “Itu masih jauh dari kedaluwarsa,” ujar Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement