REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengelak memberikan alasan mengapa terpidana Silfester Matutina tak juga kunjung dieksekusi ke sel pemidanaan. Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Kamis (23/10/2025) kembali memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Iwan Catur Karyawan menanyakan tentang proses eksekusi putusan pidana terhadap terpidana Silfester.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, pun kembali menegaskan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kejari Jaksel untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
“Dari kami (Kejaksaan Agung) pada intinya, sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan (Silfester),” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Perintah eksekusi tersebut, pun sebetulnya sudah jalankan oleh Kejari Jaksel. Meskipun, kata Anang mengakui hingga kini belum ada hasilnya. “Jaksa eksekutor sebenarnya sudah berusaha melakukan eksekusi, dan sudah mengambil beberapa langkah hukum,” ujar Anang.
Ketika ditanya apakah Kejagung akan mengerahkan tim sendiri untuk menangkap Silfester dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan? Anang mengatakan, Kejari Jaksel masih punya komitmen untuk taat pada perintah dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester.
“Yang jelas komitmen tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, akan secepatnya melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” kata Anang.
Dia memastikan, kasus yang sudah inkrah menjatuhkan pidana terhadap Silfester belum kedaluwarsa. “Itu masih jauh dari kedaluwarsa,” ujar Anang.