REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menerima salinan legalisasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen tersebut disebut merupakan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014.
“Alhamdulillah, ini adalah salinan atau legalisasi dari ijazah yang pernah digunakan oleh Jokowi. Yang waktu itu kita minta ada dua edisi, 2019 dan 2014. Dan hari ini kita dapat yang 2014,” kata Roy di KPU RI Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Pantauan Republika, Roy Suryo tidak menerima ijazah tersebut secara langsung. Pasalnya yang menerima ijazah langsung adalah Bonatua Silalahi. Namun, ia ikut hadir meskipun kedatanganya di KPU RI sedikit terlambat.
Roy menjelaskan, timnya selama ini meminta KPU menyerahkan dokumen legalisasi dari beberapa periode, baik saat Pilpres 2014 maupun 2019, serta dari KPU daerah terkait pencalonan Jokowi saat masih menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
“Kenapa kami harus mengejar sampai ke detail? KPU RI ini kita kejar dua. 2014, 2019. KPU Solo itu juga kita kejar dua. 2005 sampai dengan 2010. KPU di DKI juga kita kejar 2012,” katanya.
“Karena antara masing-masing legislasinya. Nah, itu nanti yang akan kita cek. Karena kita tahu rumusnya. Ini nanti benar atau tidak? Asli atau tidak? Dan apakah ada pengunduran?” katanya menambahkan.
View this post on Instagram