REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Tiga orang di antaranya, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo mengaku siap menjalani pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan itu dinilai sebagai upaya untuk membuktikan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi untuk memimpin negeri ini.
"Ini juga untuk menegakkan kebenaran," kata dia sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membiarkan upaya krimilisasi terhadap para tersangka dalam kasus ini. Apalagi, jumlah tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi itu ada delapan orang.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masak di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan? Itu kan sungguh luar biasa,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo meyakini, proses hukum yang tengah dijalani oleh para tersangka bisa terjadi bukan karena kehendak Prabowo. Ia menuding, ada pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif dengan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Dan saya tahu, ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang yang ada di sekitar Pak Prabowo untuk membusukkan presiden,” ujar dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Adapun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
View this post on Instagram