REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan perkara ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Cara ini lebih baik daripada harus melalui pengadilan.
Menurutnya, saat ini penyelesaian perkara melalui mediasi diutamakan, baik dalam beberapa kasus pidana (mediasi penal) maupun tata usaha negara (dismissal).
"Pengadilan memenuhi kemajuan hukum, sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain, termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution," ucap Gayus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Gayus berpendapat, apabila mediasi tidak terjadi, maka masalah tersebut berpotensi terpolarisasi. Banyak pihak akan terlibat, karena masing-masing merasa memiliki kebenaran, yang mana merupakan kerugian bagi negara. Instabilitas dikhawatirkan akan terjadi.
Gayus mengaku tidak dalam posisi membela siapa pun dan hanya mengupayakan agar perkara tersebut tidak terpolarisasi.
Ia juga tidak mau menyerang salah satu pihak, tetapi secara jernih mendudukkan masalah dalam konteks hukum agar bisa selesai.
Baginya, polemik di tengah masyarakat harus diakhiri, karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. "Rakyat Indonesia diharapkan tidak terpancing dan memperkeruh suasana," tuturnya.
View this post on Instagram