Rabu 03 Dec 2025 23:16 WIB

Kuasa Hukum: Konten Fitnah Terhadap Jusuf Hamka Dilakukan Terorganisir dan Masif

Pengacara meminta polisi mengusut kemungkinan orang besar di balik konten fitnah itu.

Pengusaha nasional Jusuf Hamka.
Foto: Republika.co.id
Pengusaha nasional Jusuf Hamka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mohamad Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun, Sogi Bagaskara, menyebutkan narasi fitnah terhadap kliennya yang dibuat dengan menggunakan Artificial Inteligen (AI) di media sosial TikTok diduga dibuat secara terorganisir. Penyebaran dilakukan secara masif.

"Kita lihat metodenya sangat terorganisir, sangat masif, pada akun-akun itu unggahannya sama semua," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Sogi menjelaskan sejumlah inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks, inisial yang muncul diduga sebagai pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, diduga otak pelaku konten ini berinisial APY, TO dan BHTO.

"Jika memang orang besar yang menyuruh melakukan ini kami harap polisi bisa bertindak secara profesional dan juga bisa mengungkap siapa orang yang menyuruh melakukan ini," katanya.

Sogi juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus terduga pelaku hanya dalam waktu satu bulan setelah laporan diterima.

"Kalau pelaku yang melakukannya sudah diamankan, ditersangkakan, lalu yang menyuruh melakukan itu juga harus diamankan menggunakan pasal 55 karena turut serta dan juga menyuruh melakukan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement