REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa pencarian bangkai pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada Maret 2014 akan dilanjutkan bulan ini. Negeri Jiran masih berkomitmen memberikan kepastian kepada keluarga dari para penumpang pesawat tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Malaysia mengungkapkan, pencarian MH370 akan kembali dilakukan oleh perusahaan eksplorasi dasar laut asal Amerika Serikat (AS), Ocean Infinity. Proses pencarian berkala selama 55 hari akan dimulai pada 30 Desember 2025.
"Pencarian akan dilakukan di area target yang dinilai memiliki probabilitas tertinggi untuk menemukan pesawat," ungkap Kemenhub Malaysia, Rabu (3/12/2025), dikutip laman NBC News.
Kendati demikian, Kemenhub Malaysia tak mengungkap detail area target yang dimaksud. Sementara itu Ocean Infinity telah mengonfirmasi akan melanjutkan operasi pencarian puing-puing MH370.
"Perkembangan terbaru ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Malaysia dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga yang terdampak tragedi ini," kata Kemenhub Malaysia, seperti dilaporkan Sky News.
Pemerintah Malaysia menyetujui kontrak "tanpa temuan, tanpa biaya" dengan Ocean Infinity awal tahun ini. Negeri Jiran akan membayar 70 juta dolar AS jika perusahaan tersebut berhasil menemukan puing-puing pesawat MH370. Jika pencarian gagal, Malaysia tak perlu mengeluarkan biaya apapun.
Ocean Infinity telah melakukan pencarian puing-puing pesawat di Samudra Hindia bagian selatan. Namun setelah berlangsung beberapa pekan, operasi tersebut dihentikan akibat cuaca buruk pada April 2025.
Ocean Infinity telah melakukan operasi pencarian puing-puing MH370 setidaknya sejak 2017. Pesawat Malaysia Airlines MH370 hilang pada Maret 2014. Pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Beijing itu mengangkut 227 penumpang dan 12 awak.
Pesawat tersebut diperkirakan telah berpindah ribuan mil jauhnya dari Samudra Hindia selatan sebelum membentur pantai Australia Barat. Hingga kini belum ada penjelasan pasti mengenai penyebab hilangnya Malaysia Airlines MH370. (Kamran Dikarma)