REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kementerian Kehutanan menyebutkan kerugian kerusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mencapai Rp 350 miliar. Adapun areal yang sudah dilakukan pengukuran dan penertiban seluas 439 Hektare.
"Kerusakan hutan TNGHS itu, selain penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu saat penutupan lubang Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak wilayah Kabupaten Lebak, Rabu.
Kerugian kerusakan hutan TNGHS itu dipastikan lebih tinggi setelah operasi selesai.
Sebab, kerusakan lingkungan ekologis belum dilakukan perhitungan juga potensi kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.
"Kami memastikan kerugian kerusakan hutan TNGHS bisa bertambah di atas Rp350 miliar," kata Rudianto.
Menurut dia, operasi penertiban PETI sebelumnya dilakukan penutupan di Blok Cibuluh, Ciheang, Gunung Pedih yang ada di Kabupaten Sukabumi dan Bogor.
Sedangkan, periode ketiga di Kabupaten Lebak dengan melakukan penutupan PETI di Blok Cirotan, Cisopa dan Cimari sebanyak 55 titik.
Jumlah total penutupan lubang PETI di kawasan TNGHS sampai hari ini sebanyak 281 titik dari target 1.400 titik.
"Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam," katanya menjelaskan.