REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus fitnah tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini.
"Kami tiba-tiba kok dipanggil karena kami anggap pemeriksaan sebenarnya sudah selesai kan, ternyata sampai di dalam kita diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka," kata pelapor, Ade Darmawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Ade menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Terus kemudian SP2HP-nya karena di sini diuraikan bahwa pemeriksaan itu tahapannya seperti apa itu sudah betul-betul komprehensif," katanya.
Pelapor lainnya yang juga hadir, yaitu Lechumanan juga meminta kepada penyidik untuk menyita seluruh alat bukti atau barang bukti yang dimiliki oleh tersangka ketika pemanggilan tersangka. "Misalnya, buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu saya minta kepada penyidik tolong dilakukan penyitaan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS dan TT.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11/2025)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak. Dia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).