Jumat 07 Nov 2025 17:18 WIB

Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Aja

Roy mengajak mereka yang juga jadi tersangka dalam kasus ini untuk dapat tegar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar telematika Roy Suryo jadi tersangka dalam perkara ijazah Jokowi. Polisi nilai tudingan ijazah Jokowi palsu tidak benar.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pakar telematika Roy Suryo jadi tersangka dalam perkara ijazah Jokowi. Polisi nilai tudingan ijazah Jokowi palsu tidak benar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menpora dari partai Demokrat, Roy Suryo tak mengungkapkan kekhawatirannya paska menyandang status tersangka kasus fitnah tuduhan ijazah palsu bekas Presiden RI Joko Widodo. Roy memilih mengambil sikap "senyumin aja" atas status hukum barunya itu.

"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Roy menyentil adanya orang berstatus terpidana masih dapat menghirup udara bebas. Tapi Roy ogah menyebutkan sosok yang dimaksudnya.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia. Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini," ujar Roy.

Roy mempercayakan kasus yang menimpanya kepada tim kuasa hukum guna menentukan langkah perlawanan. Roy menganggap perlawanan rakyat tetap harus ditegakkan meski berstatus tersangka.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi dan tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, 6 tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," ujar Roy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement