Jumat 07 Nov 2025 11:32 WIB

Rismon Hingga Dr. Tifa Juga Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro tetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Foto: Republika.co.id
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara mengenai laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Lewat gelar perkara itu, penyidik memutuskan delapan orang sebagai tersangka di kasus itu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Asep menyebut, terdapat lima tersangka dalam klaster pertama berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua ialah pakar IT Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar mantan wakil kepala Bareskrim Polri itu.

Walau demikian, Asep belum memberi isyarat pasti perihal penahanan terhadap para tersangka. Dia meyakini, hal itu merupakan ranah penyidik dengan didasarkan berbagai pertimbangan.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Asep.

Sebelumnya, Jokowi membuat laporan sendiri terkait tudingan ijazahnya palsu di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Mantan wali kota Solo itu mengadukannya ke polisi lantaran merasa tudingan ijazah palsu terlanjur berlarut-larut.

Setelah dilakukan serangkaian pengusutan, laporan Jokowi itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ikut membuat laporan perihal ijazah Jokowi diduga palsu ke Bareskrim Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement