Kamis 20 Nov 2025 15:02 WIB

Roy Suryo Dkk Datangi Polda Metro, Minta Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Kuasa hukum menyampaikan 11 saksi yang meringankan kliennya di tahap penyidikan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar telematika Roy Suryo dkk tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pakar telematika Roy Suryo dkk tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Mereka ingin mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Roy menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus tersebut. "Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.

Sementara kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan. Selain itu, ia juga menghadirkan saksi ahli berikutnya dalam proses persidangan.

"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," kata Khozinudin.

Menurut dia, kliennya hingga kini, tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, berkat dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia. "Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucap Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT), sebagai tersangka, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Penyidik kepolisian juga menetapkan lima tersangka lain dalam klaster terpisah.

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement