REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka. Di antara para tersangka itu adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Gelar perkara khusus itu diikuti oleh pihak internal dan eksternal. Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.