REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Roy menegaskan kehadirannya bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menegakkan kebenaran di ruang publik.
Roy datang didampingi dua rekannya, dr. Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, serta tim kuasa hukum. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan para pendukung yang hadir di luar Polda untuk memberi dukungan.
“Kami hadir bukan mewakili pribadi saya bukan mewakili saya sendiri Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri Dokter Tifa juga tidak kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” katanya.
Menurut Roy, apa yang ia lakukan justru demi transparansi dan kejujuran publik terhadap pejabat negara. “Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi dan kenapa kami tahu?…kemudian justru ini adalah langkah kita untuk semakin menegakkan kebenaran,” katanya.
Roy menyebut ia bersama tim telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang siap dipaparkan kepada penyidik. “Sudah sangat siap,” katanya.
View this post on Instagram