Rabu 12 Nov 2025 14:19 WIB

Dipanggil Sebagai Tersangka, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina, Sudah Terpidana tak Ditangkap

Roy Suryo dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka perkara ijazah Jokowi.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar telematika Roy Suryo berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo diperiksa sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pakar telematika Roy Suryo berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo diperiksa sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Roy Suryo, mengaku telah menerima panggilan Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyatakan akan hadir memenuhi panggilan polisi.

Roy Suryo mengaku akan menghormati panggilan tersebut. Pasalnya, statusnya saat ini baru sebagai tersangka, yang belum tentu menjadi terdakwa, apalagi terpidana. Karena itu, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan

Baca Juga

"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana dan berjalan 6 tahun inkracht saja, masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum, sampai sekarang yang berinisial SM (Silfester Matutina)," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (12/11/2025).

Diketahui, Silfester telah ditetapkan sebagai terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Silfester adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang merupakan salah satu basis massa pendukung Jokowi. Pada 2017, tim pengacara JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Hingga pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement