Kamis 13 Nov 2025 13:03 WIB

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Sebut Wakili Rakyat, Rismon Siap Tuntut Kepolisian

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi hari ini memenuhi panggilan polisi.

Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu bukan merupakan proses hukum murni.

"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan kehadiran kuasa hukumnya itu bukan mewakili pribadi, tetapi seluruh rakyat Indonesia.

"Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu," ucap Roy Suryo.

Tersangka lainnya, Rismon Sianipar juga mengatakan penyidik harus lebih siap sebelum menuduhnya mengedit atau merekayasa.

"Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," ungkap Roy Suryo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. "Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dia menjelaskan delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," tutur Edi.

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement