REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rismon Sianipar menantang penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan, jika tuduhan bahwa dirinya melakukan rekayasa digital tanpa dasar ilmiah tidak terbukti, ia akan menggugat balik kepolisian dengan nilai fantastis.
Rismon mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan kaidah ilmiah, bukan manipulasi data. Karena itu, ia menilai tuduhan rekayasa tanpa dasar ilmiah justru bisa menjadi dasar untuk menggugat balik aparat penegak hukum.
“Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa. Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun satu tahun anggaran kepolisian,” kata Rismon di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, analisis digital yang dilakukan pihaknya menggunakan metode digital image processing atau pemrosesan citra digital, yang merupakan bidang ilmiah berbasis algoritma. Menurutnya, tidak adil jika kerja ilmiah tersebut disamakan dengan tindakan mengedit atau merekayasa dokumen.
“Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma,” katanya. Rismon juga berpesan agar Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan kasus ini dibawa ke ranah politik.