REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memastikan, jajarannya segera memanggil Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami kirimkan surat panggilan, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus laporan Jokowi. Menurut dia, delapan tersangka dibagi dua klaster. Lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. "Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE," ucap Asep.
Kemudian, klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RS, RHS, dan TT. "Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE," kata Asep.
Sebelum ke tahap itu, penyidik sudah memeriksa total 130 saksi dan 20 ahli. Para saksi ahli yang diperiksa, termasuk ahli pidana, IT, sosilologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa. Menurut Asep, gelar perkara penetapan tersangka didasarkan langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melibatkan dari eksternal pihak eksternal.
Hal itu untuk menghasilkan penyidikan konprehensif dan ilmiah berdasarkan pemeriksaan ahli-ahli di bidangnya masing-masing. "Berdasakan hasil penyelidikan kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Asep.