Selasa 26 Aug 2025 16:14 WIB

Kejagung Tangkap 2 Buronan Korupsi dan Kasus Pajak, Bagaimana dengan Terpidana Silfester Matutina?

Silester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Rocky Gerung berdebat dengan Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Foto: Tangkapan Layar Inews
Rocky Gerung berdebat dengan Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua buronan perkara korupsi dan pajak di dua lokasi terpisah. Terpidana Theng Hong alias Soso ditangkap di Badung, Bali, Selasa (26/8/2025) terkait dengan kasus perpajakan senilai Rp 4,9 miliar. Adapun tersangka GS, ditangkap di Manokwari, di Papua Barat terkait kasus korupsi senilai Rp 31 miliar. Adapun terpidana Silfester Matutina, hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, GS ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung terkait kasus korupsi pengerjaan Jalan Rambatu-Manusa, di Inamosol, Seram Bagian Barat yang merugikan keuangan negara Rp 31 miliar pada 2018. GS sudah berstatus tersangka sejak 2023 berdasarkan putusan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. GS sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023.

Baca Juga

“Bahwa GS saat diamankan (ditangkap) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Tersangka GS saat ini dalam pengamanan tim SIRI untuk diserahkan ke Kejati Maluku untuk penuntasan kasus yang menjeratnya itu. Adapun terpidana Theng Hong alias Soso, merupakan buronan kasus pajak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Soso sejak 2023 berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2023. Soso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4,9 miliar lantaran penyimpangan pajak atas CV Sumber Alam Sakti selama dua tahun pada 2007 sampai 2009.

“Terpidana Theng Sioe alias Soso saat ini diserahterimakan tim SIRI kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani putusan MA,” kata Anang. Namun hingga saat ini tim Satgas SIRI belum ada kabar melakukan penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina.

Silester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang berdasarkan putusan kasasi di MA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan sejak 2019. Akan tetapi hingga kini, Silfester belum berhasil dilakukan eksekusi badan untuk pelaksanaan putusan MA tersebut.

Dan saat ini Silfester Matutina sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Akan tetapi sidang perdana PK yang digelar pekan lalu, pun akhirnya ditunda lantaran Silfester Matutina mengaku sakit.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran pers Kapuspenkum, Selasa (26/8/2025) memerintahkan jajarannya untuk menangkap para buronan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut tegas dia agar ada kepastian hukum.

“Jaksa Agung meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yag masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement