REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina. Dia merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla pada Rabu (20/8/2025) siang pukul 13.00 WIB.
"Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan seluruh pihak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8/2025).
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.
Seperti diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan wapres Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu. Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.