Senin 18 Aug 2025 20:17 WIB

Kejagung Diminta Segera Sita Kekayaan Riza Chalid

Pemerintah harus mengembalian kerugian negara akibat tindak pidana Riza Chalid.

Deretan kendaraan mobil sitaan Kejaksaan Agung RI di parkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/7/2025). Kejaksaan Agung RI menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Kelima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deretan kendaraan mobil sitaan Kejaksaan Agung RI di parkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/7/2025). Kejaksaan Agung RI menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Kelima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid. Jangan sampai pengusutan Riza Chalid hanya berkaitan dengan memenjarakannya.

“Jangan menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Maruarar.

Diingatkannya, tujuan penanganan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak hanya hukuman badan pelakunya, tetapi juga melakukan aset recovery. “Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi,” ungkapnya.

Maruarar berpendapat, dengan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka maka Kejagung bisa melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya. “Dalam proyeses penyelidikan maka sudah bisa melakukan penyitaan-penyitaan aset yang ada di Indonesia. Dan kalau itu ada yang berada di luar negeri maka ada instrumen yang disebutkan permintaan bantuan internasional assistance, dalam lintas negara,” papar Maruarar.

Pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan pada Malaysia jika memang Riza Chalid berada di sana. “Apakah memang ada aset Riza yang ada di Malaysia,” ungkapnya.

Maruarar juga menyinggung tentang pentingnya laporan kemajuan penyelidikan secara periodik Kejagung maupun penegak hukum lainnya kepada presiden. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement