REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid. Jangan sampai pengusutan Riza Chalid hanya berkaitan dengan memenjarakannya.
“Jangan menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Maruarar.
Diingatkannya, tujuan penanganan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak hanya hukuman badan pelakunya, tetapi juga melakukan aset recovery. “Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi,” ungkapnya.
Maruarar berpendapat, dengan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka maka Kejagung bisa melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya. “Dalam proyeses penyelidikan maka sudah bisa melakukan penyitaan-penyitaan aset yang ada di Indonesia. Dan kalau itu ada yang berada di luar negeri maka ada instrumen yang disebutkan permintaan bantuan internasional assistance, dalam lintas negara,” papar Maruarar.
Pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan pada Malaysia jika memang Riza Chalid berada di sana. “Apakah memang ada aset Riza yang ada di Malaysia,” ungkapnya.
Maruarar juga menyinggung tentang pentingnya laporan kemajuan penyelidikan secara periodik Kejagung maupun penegak hukum lainnya kepada presiden. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.