Senin 04 Aug 2025 16:24 WIB

Guru Besar UI: Masih Banyak Cara untuk Pulangkan Riza Chalid

Perlu diupayakan untuk bisa membekukan aset-aset Riza Chalid.

Raja minyak M Riza Chalid.(forto ilustrasi)
Foto: Republika
Raja minyak M Riza Chalid.(forto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana, yang juga guru besar Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, mengatakan, negara sebaiknya segera mengupayakan pemulangan tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid ke Indonesia. Sekalipun belum ada perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Jepang, namun masih banyak cara yang bisa digunakan untuk memulangkan Riza Chalid.

Hal ini disampaikan Prof. Eva, menanggapi Riza Chalid yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan posisinya dikabarkan posisinya sudah pindah dari Malaysia ke Jepang. Untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid, pemerintah sudah mencabut paspornya. Namun dikabarkan Riza Chalid berada di Jepang, yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Dijelaskan Prof. Eva, untuk bisa memulangkan Riza Chalid negara mempunyai banyak instrumen. Jika tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Riza Chalid berada, bisa dilakukan dengan cara, seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain. “Atau bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment),” ungkap pengajar di Fakultas Hukum UI ini.

Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia untuk Riza Chalid, agar negara bisa membekukan asetnya di Indonesia, Prof. Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.

“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” papar Prof. Eva.

Mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Prof. Eva mengatakan, merujuk pada pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita. “Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” kata dia.

Cara ini, menurut Prof Eva, sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement