REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim sudah menyetorkan total Rp 15 triliun ke kas negara sebelum tutup 2015. Setoran ke negara tersebut dari hasil perampasan aset-aset penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini tuntas dalam penanganan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan setoran Rp 15 triliun itu paling besar dari penanganan korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
“Dari perhitungan saat ini, kalau ditotalkan kurang lebih (Rp) 15,2 triliun yang sudah disetorkan ke negara dari penindakan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung,” begitu kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Anang mengatakan, pada Senin (20/10/2025) Kejagung meyerahkan Rp 13,25 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil dari perampasan uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana korporasi terkait korupsi CPO.