Rabu 22 Oct 2025 16:00 WIB

Kejagung Klaim Sudah Setor Rp 15 Triliun ke Negara Hasil Penanganan Korupsi 2025

Kejagung yakin setoran ke negara dari penanganan kasus korupsi akan terus bertambah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim sudah menyetorkan total Rp 15 triliun ke kas negara sebelum tutup 2015. Setoran ke negara tersebut dari hasil perampasan aset-aset penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini tuntas dalam penanganan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan setoran Rp 15 triliun itu paling besar dari penanganan korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Baca Juga

“Dari perhitungan saat ini, kalau ditotalkan kurang lebih (Rp) 15,2 triliun yang sudah disetorkan ke negara dari penindakan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung,” begitu kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Anang mengatakan, pada Senin (20/10/2025) Kejagung meyerahkan Rp 13,25 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil dari perampasan uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana korporasi terkait korupsi CPO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement