Rabu 22 Oct 2025 16:06 WIB

Dedi Mulyadi Balas Menkeu Purbaya: Kalau Mau Ukur Dana Daerah Mengendap Bukan Hari Ini

Bantahan itu diberitakan dalam menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tetap membantah adanya dana sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap dalam bentuk deposito di bank.
Foto: Dok Republika
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tetap membantah adanya dana sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap dalam bentuk deposito di bank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tetap membantah adanya dana sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap dalam bentuk deposito di bank. Bantahan itu diberitakan dalam menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dedi mengaku telah melakukan kroscek ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya dana Rp 4,1 triliun yang mengendap di bank. Menurut dia, dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang tersimpan di bank per 17 Oktober 2025 adalah sebesar Rp 2,6 triliun.

Baca Juga

"Data Pemprov Jabar dan Kemendagri sama," kata dia, di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Meski begitu, ia mengaku tetap akan melakukan kroscek ke Bank Indonesia (BI). Pasalnya, Purbaya mendapatkan data adanya dana Pemprov Jabar sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap di bank dari BI.

Dedi mengatakan akan menggunakan dana itu apabila benar-benar mengendap di bank. Mengingat, Pemprov Jabar disebut masih membutuhkan dana untuk melakukan pembangunan.

"Mudah-mudahan di BI ada, betul misalnya uang pemerintah daerah tidak tercatat di kita, tapi ada, kan bisa saya tarik, lumayan. Berarti kita bisa tarik Rp 1,6 triliun. Saya besok belanja lagi, bangun jalan lagi. Seneng lah saya," ujar dia.

Ia menegaskan, dana Pemprov Jabar yang saat ini tersedia hanya sekitar Rp 2,6 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja hingga akhir tahun disebut mencapai Rp 10,5 triliun. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp 8 triliun.

"Nah itu nanti didapat di mana? Ada pendapatan daerah, dana transfer, dan dana lainnya, yang menjadi hak Pemprov Jabar, sehingga ngukur keuangan mengendap atau tidak, bukan hari ini, nanti per 1 Januari," ujar Dedi.

Ia menilai, apabila ada dana kas daerah dalam jumlah besar yang mengendap, baru bisa diartikan belanja yang dilakukan tidak maksimal. Hal itu disebut baru bisa diukur pada awal tahun nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement