REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pada 11 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi. Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati Ponorogo, kantor Sekda, dan kantor BKPSDM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Ponorogo. Selain kantor Bupati, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Sucipto (SC), di kantor BKPSDM, dan rumah Ely Widodo (ELW), adik mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Berdasarkan informasi, SC merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Agus Pramono (Sekda Ponorogo) juga terlibat dalam kasus ini.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dan meminta dukungan dari masyarakat Ponorogo untuk penegakan hukum yang efektif dalam kasus ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.