REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha, Ronggo Astungkoro
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Jumat (9/4) lalu. KPK menduga, ada barang bukti yang sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam pernyataannya kemarin (13/4), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
"Pernyataan Plt Jubir KPK semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (14/4).
ICW pun mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut. ICW meminta KPK agar mencari siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak, " ujar Kurnia.
ICW menduga adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan. "Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," tegasnya.
ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK.
Dugaan bocornya informasi penggeledahan ini, menurut ICW merupakan dampak buruk dari UU KPK baru. Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU KPK yang baru, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
"Hal ini mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas," terang Kurnia.
Hal tersebut berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP yaitu, disebutkan bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Ali Fikri sudah menekankan KPK tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan penggeledahan dimaksud oleh oknum internal lembaga. Dia menegaskan prinsipnya KPK akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini.
"Yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," katanya.
Dia mengatakan, KPK saat ini akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini. KPK, sambung dia, mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3). Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara ini menyusul kebijakan internal KPK. Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR. Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.