Rabu 12 Nov 2025 03:00 WIB

Pemprov NTT Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pelaku UMKM di Kupang

Pemerintah NTT fasilitasi penyuluhan hukum bagi UMKM di Kupang untuk meningkatkan pemahaman dan solusi masalah legalitas usaha.

Rep: antara/ Red: antara
Pemprov NTT fasilitasi penyuluhan layanan hukum bagi pelaku UMKM.
Foto: antara
Pemprov NTT fasilitasi penyuluhan layanan hukum bagi pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) menyelenggarakan penyuluhan layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM di Kota Kupang. Kegiatan ini berlangsung pada 11-13 November 2025 di Aula Plut Provinsi NTT.

Menurut Jusuf Lery Rupidara, Kepala Diskop UKM Provinsi NTT, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum para pelaku UMKM guna menunjang dan mengembangkan usaha mereka. “Upaya ini diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi UMKM,” ujar Jusuf di Kupang, Selasa.

Jusuf menjelaskan bahwa pelaku UMKM sering kali menghadapi kendala seperti keterbatasan akses kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun bisnis. Selain itu, masalah legalitas usaha seperti izin usaha, perlindungan merek, perjanjian kerja sama, dan kontrak dagang juga menjadi tantangan yang harus dihadapi.

Masalah lain yang dihadapi adalah sengketa perdata, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual (HAKI). “UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga mereka perlu dibekali dengan pengetahuan di bidang literasi hukum,” tambah Jusuf.

Materi penyuluhan mencakup sosialisasi perpajakan UMKM, pembuatan NPWP, kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), HAKI, hukum ketenagakerjaan, serta kepatuhan hukum dan perjanjian kerja sama. Sebelumnya, pelatihan serupa telah diberikan kepada kelompok lain terkait pemasaran digital dan penguatan kapasitas usaha.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement