Jumat 17 Oct 2025 16:25 WIB

Beberapa Pihak Mengembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Chromebook

Penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikabarkan mengembalikan uang setotal Rp 10 miliar. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pengembalian uang ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan oleh tersangka hingga pihak-pihak di Kemendikbudristek yang belum menjadi tersangka.

“Ada beberapa pihak yang kooperatif (mengembalikan uang). Memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih sekitar Rp 10 miliar,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/102025).

Baca Juga

Siapa saja yang mengembalikan, Anang tak bersedia membeberkan. Akan tetapi, kata dia, beberapa pihak yang mengembalikan uang itu di luar nama mantan mendikbudristek Nadiem Makarim yang dalam penyidikan kasus ini sudah berstatus tersangka dan tahanan.

“Ini dari beberapa pihak. Ada salah satu tersangka. Terus ada dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” terang Anang.

Selanjutnya, kata Anang, uang-uang yang dikembalikan itu akan menjadi barang bukti perkara. Pun akan ditampung kejaksaan untuk menjadi bagian dari pengganti kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook itu sendiri setotal Rp 1,89 triliun pada tahun anggaran 2020-2022. Namun begitu, kata Anang, penyidik dalam upayanya mengembalikan kerugian negara termasuk dengan melakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk disita sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara ini dalam penyidikan kasus chromebook, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Nadiem Makarim yang merupakan mantan mendikburistek. Ibrahim Arief (IA) alias Ibam selaku konsultan teknologi pada Kemendikbudristek juga ditetapkan tersangka.

Staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi menteri, yakni Jurist Tan (JT) juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi Jurist Tan hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Jurist Tan, juga sebetulnya rekan Nadiem dalam pendirian GoJek Indonesia.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Jurist Tan sudah berhasil kabur ke luar negeri. Dan penyidik sejak penyidikan kasus ini tak pernah berhasil memeriksa Jurist Tan. Dan dari pengusutan sementara Jurist Tan diketahui berada di antara Singapura, atau ikut domisili suaminya di Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement