REPUBLIKA.CO.ID, Teka-teki siapa dalang dari dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook masih menjadi tanda-tanya. Namun pihak pengacara dari Nadiem Makarim menyinyalir bahwa inisiator di balik itu semua adalah salah satu staf khusus menteri.
Tidak disebutkan siapa staf khusus dimaksud. Namun selama menjabat Nadiem memilik tiga orang staf khusus yakni Juris Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Jika mengacu pada penyidikan di Kejagung, dari tiga staf tersebut, nama Jurist Tan (JT) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Ia menjadi salah-satu tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook untuk digitalisasi program pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2022.
Kejaksaan Agung belum mengonfirmsi klaim dari pihak pengacara soal dalang korupsi tersebut. Namun, Kejaksaan terus menyidik kasus ini.
Kejaksaan juga masih memburu JT karena yang bersangkutan berhasil kabur ke luar negeri sebelum peningkatan status hukum dan pencekalan terhadapnya.
Saat ini JT berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang beredar di kalangan jurnalis, JT saat ini berada di wilayah hukum Amerika Serikat (AS). Kementerian Imigrasi menyatakan sudah mencabut keberlakuan paspornya.
“Berdasarkan isi chat grup WhatsApp, pembahasan chromebook baru muncul saat akan dilakukan rapat mengenai peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi pada Mei 2020 yang diinisiasi oleh salah satu staf khusus menteri,” kata pengacara Nadiem, Tabrani Abby Tabrani saat ditemui wartawan di Jakarta, pada Senin (27/102025).
View this post on Instagram