REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan perkara Google Cloud terus berjalan. KPK bakal memanggil saksi yang mengetahui perkara itu guna menguak tabir kebenaran.
Hal tersebut disampaikan KPK merespons kandasnya praperadilan eks mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini penanganan perkara terkait Google Cloud di KPK masih berlanjut, yakni di tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
KPK menjamin masih berjalannya penyelidikan perkara dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Namun perkara tersebut tergolong baru di tahap penyelidikan. Dengan begitu, KPK masih membuka peluang menjerat siapa pun di perkara Google Cloud.
"Sampai hari ini, sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022. Kasus tersebut menyangkut soal penggunaan anggaran untuk belanja dan pengadaan laptop chromebook. Versi penyidik, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,89 triliun.
Selain Nadiem, dua petinggi di Kemendikbudristek juga dijebloskan ke sel tahanan. Dan tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief (IA) alias Ibam yang merupakan ahli teknologi di Kemendikbudristek. Satu tersangka lainnya, yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjadi menteri, hingga saat ini berstatus buron.