REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani, mengatakan, dalam pasal 83 ayat 1 KUHAP yang baru disebutkan terdakwa/penasihat hukum berhak mendapatkan seluruh salinan perkara untuk kepentingan pembelian. Salinan ini berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaanm serta dokumen bukti surat.
“Misalnya kasus pembunuhan maka berupa salinan bukti autopsi. Sementara kalau kasus korupsi berupa bukti adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam membuat surat dakwaan, kata Prof Hanafi, penghitungan kerugian negara berasal dari BPK/BPKP. Jadi audit ini merupakan bagian dari berkas perkara yang harus diberikan kepada penasihat hukum atau terdakwa. “Paling tidak saat pemeriksaan bukti (audit BPK/BPKP) sudah harus dikasihkan, karena ini hak terdakwa,” ungkap Prof Hanafi.
Terkait dengan ancaman pihak penasihat hukum yang mereka menyampaikan tidak akan hadir jika salinan audit tidak diberikan, menurut Prof Hanafi, jika majelis hakim meneruskan persidangan maka hal ini merupakan pelanggaran prosedur kalau penasihat hukum tidak hadir. “Tapi prakti selama ini ya lewat begitu saja (persidangan tetap berjalan),” ungkapnya.
Prof Hanafi mengatakan, keinginan penasihat hukum Nadiem untuk mendapatkan salinan audit BPK/BPKP adalah hal wajar. Menurutnya, mereka perlu mengetahui tuduhan merugikan keuangan negara itu dari aspek mana saja. Sehingga mereka bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan. “Kalau dari jaksa saya tidak tahu. Tapi dari sisi prosedur itu tidak boleh (tidak memberikan bukti audit BPK/BPKP). Harus ada asas keseimbangan,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi, menurut Prof Hanafi, unsur adanya kerugian negara sangat penting. Dan kerugian negara ini dihitung berdasarkan laporan BPK/BPKP. “Tapi yang menghitung boleh BPKP atau inspektorat, atau jaksa sendiri boleh asal penghitungan bisa diterima hakim, tapi yang mendeklarasikan BPK,” kata dia.