Rabu 27 Aug 2025 15:15 WIB

Kejagung Tunggu Persetujuan Interpol Terkait Red Notice Jurist Tan

Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di Kemendikbudristek.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, tinggal menunggu persetujuan markas Interpol di Lyon, Prancis. Jurist adalah mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, paspor milik Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025. "Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, empat tersangka itu adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, Sri Wahyuningsih selaku direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021. Sri sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement