REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, pada Minggu di Banda Aceh.
Koalisi yang terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ini menyuarakan keprihatinan atas dampak luar biasa dari bencana yang melanda tiga provinsi tersebut.
Menurut Alfian, bencana banjir dan longsor telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, serta melumpuhkan ekonomi dan sosial masyarakat. Ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan fasilitas publik mengalami kerusakan berat.
Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menegaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum kuat sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta beberapa peraturan pemerintah terkait.
Pemerintah daerah, terutama di Aceh, telah menyatakan tidak mampu lagi menangani bencana ini secara berkelanjutan. Hal ini diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan lumpuhnya jaringan komunikasi.
Rahmad juga mendorong gubernur dari ketiga provinsi terdampak untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional, sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.