REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Imigrasi masih kehilangan jejak terkait keberadaan buronan korupsi laptop chromebook Jurist Tan (JT). Mantan staf khusus tersangka Nadiem Makarim saat menjadi menteri itu, saat ini tak diketahui keberadaannya.
Plt Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, otoritasnya masih terus melakukan koordinasi dengan perwakilan-perwakilan imigrasi di banyak negara untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.
“Sampai saat ini, belum ada kepastian tentang keberadaan dari pada buronan Kejaksaan Agung atas nama Jurist Tan,” kata Yuldi saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Adanya informasi terbaru tentang keberadaan Jurist Tan yang sudah berada Amerika Serikat (AS), kata Yuldi hal tersebut belum dapat dipastikan. “Karena kita masih melakukan koordinasi dengan seluruh perwakilan imigrasi yang berada di luar negeri mengenai keberadaan Juris Tan ini,” ujar Yuldi.
Beberapa negara yang selama ini juga turut dikabarkan menjadi tempat persembunyian Jurist Tan, Yuldi pun mengaku informasi tersebut sebagai catatan untuk dilakukan pengecekan. Akan tetapi dia menerangkan, hingga saat ini Kementerian Imigrasi belum bisa memastikan di mana keberadaan buronan korupsi laptop chromebook tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum mengetahui pasti di mana keberadaannya,” terang Yuldi.
Bulan lalu, kata dia Kementerian Imigrasi sudah mencabut keberlakuan paspor Indonesia milik Jurist Tan.
Yuldi menerangkan, pencabutan keberlakuan paspor tersebut sebagai langkah hukum administratif agar Jurist Tan tak terus melarikan diri dan memilih kembali ke Indonesia. Karena dengan pencabutan paspor tersebut otomatis akan membuat negara tempat Jurist Tan berada saat ini akan melakukan deportasi jika masa keberadaan Jurist Tan di negara tersebut sudah habis waktu.
Jurist Tan merupakan salah satu staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), pertengahan Juli 2025 lalu mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020-2023.
View this post on Instagram