Kamis 30 Oct 2025 16:43 WIB

MK tak Terima Uji Materi Batas Usia Pemuda Jadi Maksimal 40 Tahun, Ini Alasannya

Pemohon meminta agar batas usia maksimal pemuda ditambah menjadi 40 tahun.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang meminta agar batas usia maksimal pemuda ditambah menjadi 40 tahun dari sebelumnya 16–30 tahun. Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga

Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta. Menurut MK, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta.

“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum. Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”. Norma pasal tersebut dinilai membatasi definisi pemuda menjadi hanya pada rentang usia 16–30 tahun sehingga secara hukum mengeluarkan kelompok usia di atasnya, yakni 31–40 tahun dari kategori pemuda.

Padahal, menurut pemohon, warga negara yang berusia 31–40 tahun masih termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial. Dalam permohonannya, pemohon menceritakan pengalaman ditolak untuk mengikuti program kepemudaan, baik yang bersumber dari APBN dan APBD, karena ada batasan usia pemuda hanya hingga sampai usia 30 tahun.

Di samping itu, pemohon juga menyoroti potensi kerugian konstitusional jika norma pasal itu tidak diubah. Salah satunya, pemutusan regenerasi kaderisasi alami dalam tubuh KNPI karena sebagian besar pengurus yang memasuki usia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda.

Maka dari itu, KNPI DKI Jakarta mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.

Selain itu, pemohon juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal tersebut dimaknai menjadi “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun”.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement