Kamis 23 Oct 2025 17:40 WIB

Mengapa Permohonan Uji Materi UU TNI di MK Satu per Satu Berguguran?

Para pemohon mencabut gugatan dengan alasan tertentu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah saat sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah saat sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) berguguran usai para pemohon mencabut permohonannya. Ihwal pencabutan permohonan itu dikonfirmasi oleh majelis hakim konstitusi kepada pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Perwakilan pemohon Perkara Nomor 68, Prabu Sutisna mengatakan pihaknya mencabut permohonan karena menilai pasal-pasal yang mereka uji merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).

Baca Juga

"Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut," ucap Prabu.

Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengatakan dia mencabut permohonan juga karena pasal yang diuji bersifat open legal policy.

Selain itu, Tri juga mengaku mengalami keterbatasan finansial. Sebab, sejak awal, permohonan itu diajukan atas nama perorangan, bukan kampus atau lembaga mana pun.

"Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan," katanya.

Sidang tersebut semula dijadwalkan untuk mendengar keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku pihak terkait. Mahkamah memandang perlu meminta pandangan Panglima setelah DPR dan pemerintah memberikan keterangan pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf hadir dalam persidangan mewakili Panglima. Namun, karena para pemohon mencabut permohonannya, keterangan Panglima tidak jadi disampaikan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement