Sabtu 06 Dec 2025 05:15 WIB

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran di Forum PBB

Kemenham RI menegaskan perlindungan pekerja migran dalam dialog PBB di Jenewa, perkuat instrumen HAM dan koordinasi antarlembaga.

Rep: antara/ Red: antara
Kemenham tegaskan komitmen lindungi pekerja migran.
Foto: antara
Kemenham tegaskan komitmen lindungi pekerja migran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja migran dalam dialog konstruktif dengan Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada 2–3 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Harniati, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat instrumen dan tata kelola HAM, khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Dialog ini memberikan masukan penting, terutama dalam pengawasan agen perekrutan dan perbaikan data serta koordinasi antarlembaga.

Indonesia diwakili oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Kemenham berperan untuk menyampaikan perspektif penguatan instrumen HAM nasional dalam pelaksanaan konvensi.

Harniati menekankan pentingnya kerja sama global untuk memastikan perlindungan pekerja migran yang efektif dan berkesinambungan. Indonesia mendorong lebih banyak negara untuk meratifikasi konvensi dan memastikan rekomendasi komite akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret lintas kementerian.

Dalam sesi dialog, pemerintah Indonesia memaparkan capaian seperti penguatan kelembagaan, peningkatan mekanisme pengaduan, serta perluasan kerja sama bilateral untuk penempatan PMI yang lebih aman. Komite mengapresiasi transparansi dialog dan memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat implementasi konvensi.

Kemenham memastikan bahwa rekomendasi dari komite akan menjadi rujukan penting untuk meningkatkan kebijakan dan koordinasi terkait perlindungan pekerja migran. Indonesia pertama kali mengikuti dialog ini pada 2017 setelah meratifikasi konvensi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement