REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan, pemerintah memiliki komitmen serius melindungi para PMI. Sebab, lingkungan dan tantangan yang dihadapi pekerja migran lebih kompleks dan membutuhkan perhatian yang lebih sehingga mereka dapat lebih maksimal mengaktualisasikan diri.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan tujuh manfaat baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah.
Lebih lanjut, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.
Terlebih baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja, hingga pensiun. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.
"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apa pun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini, yaitu pekerja migran Indonesia," ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Lihat halaman berikutnya >>>