REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kepada 18 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini guna melindungi hak mereka yang menjadi korban TPPO.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pemberian bantuan spesifik perempuan korban kekerasan "dignity kit" bertujuan memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban. Bantuan spesifik mencakup sarung, selimut, pashmina, daster, pakaian dalam, handuk, pembalut, shampo, sabun, pasta gigi, sikat gigi, sandal.
"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," kata Ratna dalam keterangannya pada Selasa (22/8/2023).
Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non prosedural ke Singapura. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Mereka diimingi janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi," ujar Ratna.
Ratna menyebut pemberian dignity kit sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023. Pasal 3 huruf (d) menyebutkan KemenPPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi.