“Jadi kalau untuk perkara beras oplosan, itu kan yang nanganin rekan-rekan dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi, karena ini kan ada dana yang keluar dari negara,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).
“Enam perusahaan ini kita periksa terkait dengan kepentingan penyelidikan, konfirmasi untuk verifikasi. Kita hanya memastikan apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai,” terang Anang. Pada Senin (28/7/2025) hanya dua perusahaan yang datang untuk memberikan keterangan. Yaitu dari pihak PT UCI dan PT SJI.
“Di samping penyelidik juga sudah mempunyai data-data, kita minta juga keterangan dari dua perusahaan tersebut. Dan dari data-data yang sudah ada, ini kan ada uang negara yang keluar, subsidi itu, untuk beras itu. Dan kita memastikan apakah sudah sesuai, atau seperti apa. Karena setiap tahunnya itu ada (subsidi beras),” papar Anang.
Karena kata Anang, permintaan keterangan enam perusahaan tersebut, saat ini masih pada tahap penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam masalah beras tersebut. “Kita nanti akan lihat seperti apa hasilnya dari penyelidikan ini,” ujar Anang.
Dan, lanjut dia, permintaan keterangan dalam penyelidikan ini, bukan cuma dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan produsen beras. Namun kata Anang, karena jalur pengusutan yang dilakukan Satgassus P3TPK Jampidsus mengambil jalur penyelidikan dugaan korupsi, maka beberapa pihak dari kementerian juga akan turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Di Mabes Polri pengusutan masalah beras terkait dengan pengoplosan kelas premium dan medium. Pada Kamis (24/7/2025) lalu, Satgas Pangan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan kasus tersebut ke level penyidikan. Akan tetapi hingga kini, Selasa (29/7/2025) tim penyidik kepolisian belum mengumumkan tersangka. Padahal penyidikan yang sudah dilakukan itu mengungkapkan adanya tiga produsen beras, yang melakukan pengoplosan beras premium dan medium ke dalam lima merek terkenal di pasaran.
Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf saat mengumumkan kasus beras oplosan itu ke penyidikan mengungkapkan, tiga produsen beras tersebut adalah PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Adapun lima merek dari tiga perusahaan tersebut, yakni Sania oleh PT PIM, dan Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen yang diproduksi PT FS, serta merek Jelita bikinan Toko SY. “Lima merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu,” kata Helfi. Dan dari temuan tersebut, kata Helfi, tim penyidikannya menguatkan adanya tindak pidana.