Selasa 26 Aug 2025 18:24 WIB

Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Seluruh Indonesia

Penanganan kasus beras sebetulnya sudah dilakukan sejak Februari 2025.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas memeriksa kualitas beras medium saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gerendeng, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/8/2025). Sidak oleh Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang tersebut untuk memantau harga, kualitas beras dan memastikan tidak ada beras oplosan yang dijual oleh pedagang.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa kualitas beras medium saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gerendeng, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/8/2025). Sidak oleh Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang tersebut untuk memantau harga, kualitas beras dan memastikan tidak ada beras oplosan yang dijual oleh pedagang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Pangan Polri mengaku sudah menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait dengan kasus beras oplosan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, puluhan tersangka itu dari penanganan 25 kasus terkait dengan beras oplosan dan produksi beras.

Di Bareskrim Polri, tiga tersangka sudah diumumkan pada pekan yang lalu. Helfi menerangkan, kasus-kasus beras tersebut penanganannya di seluruh Indonesia. “Bahwa sampai dengan hari ini, penegakan hukum kita cukup besar permasalahan perberasan ini se-Indonesia, 25 perkara,” kata Helfi saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga

Pun penanganan kasus hukum terkait beras itu, kata Helfi, tak semuanya dilakukan penindakan hukum. Sebab, kata dia, ada langkah-langkah preventif yang terlebih dahulu dilakukan. “Itu sudah kita, rem-rem,” ujar dia.

Akan tetapi, dari penindakan yang sudah dilakukan, total tersangka di kepolisian yang sudah dijerat terbilang banyak. “Dari 25 perkara itu, tersangka sudah 28, dan semuanya rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras. Tentu kita berharap ini tidak bertambah,” ujar Helfi.

Helfi menerangkan, penanganan kasus beras yang dilakoni oleh Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak Februari 2025. Dan masalah beras oplosan baru muncul pada medio Maret sampai April 2025. Di Bareskrim Polri, penindakan beras oplosan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah mengumumkan tiga tersangka. Yakni, S, AI, dan DO yang ketiganya merupakan para petinggi dari PT PIM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement