REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Pangan Polri mengaku sudah menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait dengan kasus beras oplosan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, puluhan tersangka itu dari penanganan 25 kasus terkait dengan beras oplosan dan produksi beras.
Di Bareskrim Polri, tiga tersangka sudah diumumkan pada pekan yang lalu. Helfi menerangkan, kasus-kasus beras tersebut penanganannya di seluruh Indonesia. “Bahwa sampai dengan hari ini, penegakan hukum kita cukup besar permasalahan perberasan ini se-Indonesia, 25 perkara,” kata Helfi saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pun penanganan kasus hukum terkait beras itu, kata Helfi, tak semuanya dilakukan penindakan hukum. Sebab, kata dia, ada langkah-langkah preventif yang terlebih dahulu dilakukan. “Itu sudah kita, rem-rem,” ujar dia.
Akan tetapi, dari penindakan yang sudah dilakukan, total tersangka di kepolisian yang sudah dijerat terbilang banyak. “Dari 25 perkara itu, tersangka sudah 28, dan semuanya rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras. Tentu kita berharap ini tidak bertambah,” ujar Helfi.
Helfi menerangkan, penanganan kasus beras yang dilakoni oleh Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak Februari 2025. Dan masalah beras oplosan baru muncul pada medio Maret sampai April 2025. Di Bareskrim Polri, penindakan beras oplosan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah mengumumkan tiga tersangka. Yakni, S, AI, dan DO yang ketiganya merupakan para petinggi dari PT PIM.