REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Satgassus P3TPK Kejagung) menyelidiki mekanisme subsidi dalam kasus dugaan korupsi subsidi beras. Hal itu setelah ditemukan beras premium dicampur medium di pasaran.
"Pemeriksaan kami mengambil sudutnya dari sisi subsidi. Bagaimana penyelidik ingin mengetahui sesuai mekanisme proses bisnis dari subsidi. ‘Kan ada uang negara yang keluar sebagai subsidi kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, kata dia, satgas juga menyelidiki sejumlah subsidi yang diberikan pemerintah dalam hal pertanian, mulai subsidi pupuk, alat mesin dan pertanian (alsintan), hingga bibit. Menurut Anang, semua hal tersebut digali oleh penyelidik untuk mengetahui mekanisme pemberian subsidi yang dilaksanakan. "Nanti kami masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa," ucap Anang.
Penyelidik Satgassus P3TPK Kejagung sejak Senin (28/7/2025) telah memanggil enam produsen beras, perwakilan Kementerian Pertanian (Kementan), dan petinggi Perum Bulog untuk dimintai klarifikasi terhadap data-data yang telah dimiliki. Mereka dimintai keterangan terkait temuan beras campuran di lapangan.