REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/10/2025), menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Nadiem menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan saat memimpin sidang.
Dia mengatakan, setelah adanya pihak pemohon dan termohon, disepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja. "Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober," ujar Ketut.
Menurut dia, jadwal sidang telah disepakati, yaitu pembacaan permohonan pada Jumat (3/10/2025) dan agenda jawaban dari termohon pada Senin (6/10/2025) pagi WIB, dilanjutkan dengan replik dan duplik. Selanjutnya, kata Ketut, pengajuan bukti maupun saksi berlangsung pada Selasa (7/10/2025).
Berikutnya, pengajuan bukti maupun saksi ahli dari pemohon, dan pengajuan bukti maupun saksi dari termohon pada Rabu (8/10/2025). "Jumat mengajukan kesimpulan, dan Senin (13/10/2025) putusan," jelas Ketut.
Jadwal tersebut, menurut Ketut, harus tepat waktu agar persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Kita berharap tepat waktu, dan saya akan mengatur jadwal, kita saling tenggang rasa, yang penting bisa dimanfaatkan," ucapnya.