Jumat 03 Oct 2025 18:00 WIB

Eks Pimpinan KPK Hingga Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae Bela Nadiem

Sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim kepada Kejagung dimulai PN Jaksel, Jumat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025).
Foto: Antara/Khaerul Izan
Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem menjadi tersangka saat menjabat mendikbudiristek.

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga

Amicus curiae mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum. Menurut Natalie, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, yaitu penyidik Kejagung mampu menjelaskan alasan Nadiem diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Natalie mengatakan, para tokoh menilai, dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, sambung dia, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujar Natalie.

Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi. Pun alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Cara seperti itu, kata Natalia, penting dilakukan agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya perkara hukum. "Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi."

Natalie menyebut, posisi amicus curiae dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran. Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

Padahal, prinsip tersebut tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana. Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement