REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi terkait pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kejagung telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah seorang mantan dirjen pajak terkait penyidikan kasus tersebut.
Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus yang dalam pengusutan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu bukan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak. Melainkan, kata Anang, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak terhadap sejumlah perusahaan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Jadi, saya jelaskan bahwa yang ditangani itu, bukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tax amnesty. Tetapi saya sampaikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurangan pajak. Saya tegaskan, ya bukan terkait tax amnesty,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Kata Anang, kasus tersebut dalam penyidikan oleh Jampidsus sejak bulan lalu. Dalam prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Pun beberapa kali penggeledahan sudah dilakukan termasuk di kantor perpajakan pusat maupun di daerah. Anang mengatakan, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan terhadap sejumlah nama ke Kementerian Imigrasi untuk dilarang keluar wilayah hukum Indonesia selama penyidikan berlangsung.
“Memang ada pencekalan yang menurut penyidik sudah diajukan, dalam rangka proses penyidikan supaya tetap berjalan lancar,” kata Anang. Akan tetapi, Anang tak bersedia mengungkap siapa-siapa yang diajukan ke imigrasi untuk dicegah ke luar negeri itu. “Saya tidak sebutkan nama dan jumlahnya. Tetapi, memang pencekalan itu dilakukan karena kekhawatiran penyidik seandainya nanti bepergian ke luar negeri, proses penyidikan akan terhambat,” kata Anang.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, pengajuan lima nama ke dalam status cegah itu dilayangkan Kejagung beberapa waktu lalu. Pada Jumat (14/11/2025) yang lalu, kata Yuldi, otoritas imigrasi sudah mengundangkan status larangan bepergian keluar wilayah hukum Indonesia terhadap lima nama yang disorongkan penyidik Jampidsus itu.
“Dicegah terhitung 14 November 2025,” begitu dalam dokumen informasi cegah yang dikirimkan Yuldi, kepada wartawan Kamis (20/11/2025). Dalam dokumen informasi tersebut, lima nama tersebut dalam status alasan dicegah karena diduga terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Status cegah terhadap lima nama tersebut berlangsung selama enam bulan sampai 14 Mei 2026 mendatang.