Kamis 20 Nov 2025 19:47 WIB

Eks Dirjen Pajak Dicegah Terkait Kasus Pengampunan Pajak, Imigrasi: Permintaan Kejagung

Imigrasi membenarkan adanya status cegah terhadap mantan dirjen pajak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan adanya status cegah terhadap mantan direktur jenderal (dirjen) Pajak inisial KD. Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, status larangan keluar wilayah hukum Indonesia itu diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kata Agus, selain KD, imigrasi juga menetapkan status cegah terhadap tiga nama pejabat dan konsultan pajak inisial BNDP, KL, HBP, dan VRH yang merupakan pemimpin perusahaan swasta. “Betul. Kita sudah melaksanakan (pencegahan) sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung,” kata Agus melalui pesan singkat, pada Kamis (20/11/2025).

Baca Juga

Kata Agus, pencegahan dilakukan karena kelima nama tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini dalam penanganan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menerangkan, Kejagung mengajukan nama-nama tersebut untuk dicegah sejak bulan lalu. Akan tetapi, kata Yuldi, otoritasnya di imigrasi baru resmi menerbitkan status cegah terhadap kelima orang tersebut sejak 14 November 2025 lalu.

Kata Yuldi, status cegah periode pertama selama enam bulan dan akan berakhir sampai 14 Mei 2026. Dari dokumen informasi status pencegahan yang diterima wartawan pada Kamis (20/11/2025), disebutkan kelima orang tersebut dilarang keluar wilayah hukum Indonesia karena diduga terlibat korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna juga menambahkan, kelima nama tersebut dicegah terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengampunan pajak yang saat ini dalam pengusutan oleh Jampidsus. Kata Anang, kelima nama tersebut, beberapa di antaranya sudah pernah diminta keterangan di Gedung Bundar, Jampidsus.

“Permintaan pencegahan oleh Kejaksaan Agung dilakukan terhadap pihak-pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan wajib pajak,” ujar Anang, Kamis (20/11/2025).

Kata Anang, penyidikan kasus tersebut terkait dengan tahun keringanan pajak periode 2016 sampai 2020. Pekan lalu, Anang menambahkan proses penyidikan sudah sampai pada tindakan hukum penggeledahan di enam lokasi terpisah. Termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di Kantor Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan sampai saat ini, Anang, maupun tim penyidikan Jampidsus belum memberikan keterangan terkait update hasil dari pengusutan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement