Rabu 19 Nov 2025 17:12 WIB

Kejagung Incar Pemodal Besar di Balik Tambang Ilegal di Babel, Beberkan Bukti Alat Berat

Jaksa Agung menitipkan sejumah barang bukti ke PT Timah Tbk.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BABEL -- Kejaksaan Agung menduga ada keterlibatan pemilik modal besar dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Dugaan itu menyul ada temuan penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang itu.

Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemodalnya.

Baca Juga

"Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini," kata Burhanuddin saat menghadiri kegiatan Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (19/11/2025). 

Kejaksaan Agung akan menitipkan beberapa barang bukti dari kegiatan penambangan bijih timah ilegal itu ke PT Timah, Tbk., untuk dijadikan sebagai penyertaan modal negara. Burhanuddin juga menyatakan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah.

"Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement