REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang dari daerah itu. Kayu-kayu itu dinilai masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
"Kepada siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang," kata Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan banjir dan tanah longsor di Aceh bukan kasus biasa, melainkan kompleksitas masalah, termasuk menyangkut lingkungan.
Maka dari itu, ucapnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengatakan bahwa kayu-kayu di kawasan banjir bandang dan tanah longsor tersebut, masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
Lihat postingan ini di Instagram