Jumat 12 Dec 2025 14:15 WIB

Gubernur Larang Kayu Hanyut Bekas Banjir Dibawa Keluar Aceh, Ini Alasannya

Banjir dan tanah longsor di Aceh dinilai bukan kasus biasa,

Sejumlah warga korban banjir melintas di depan tenda darurat di kawasan hutan Desa Kuta Teugoh, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Kamis (11/12/2025). Sebagian warga korban banjir dari Desa Babah Suak dan Desa Kuta Teungoh atau 360 kepala keluarga masih mengungsi di dalam hutan disebabkan rumah mereka terbawa arus pasca bencana hidrometeorologi pada Rabu (26/11) lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sejumlah warga korban banjir melintas di depan tenda darurat di kawasan hutan Desa Kuta Teugoh, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Kamis (11/12/2025). Sebagian warga korban banjir dari Desa Babah Suak dan Desa Kuta Teungoh atau 360 kepala keluarga masih mengungsi di dalam hutan disebabkan rumah mereka terbawa arus pasca bencana hidrometeorologi pada Rabu (26/11) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang dari daerah itu. Kayu-kayu itu dinilai masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.

"Kepada siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang," kata Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan banjir dan tanah longsor di Aceh bukan kasus biasa, melainkan kompleksitas masalah, termasuk menyangkut lingkungan.

Maka dari itu, ucapnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengatakan bahwa kayu-kayu di kawasan banjir bandang dan tanah longsor tersebut, masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement